BerandaTKW5 Pekerja Ilegal Asal Indonesia Dan Vietnam Di Jatuhi Hukuman 15 hingga 18 Bulan 5 Pekerja Ilegal Asal Indonesia Dan Vietnam Di Jatuhi Hukuman 15 hingga 18 Bulan Heni Wd 4:08:00 PM 0 Komentar Karya-bmi.com -- Empat pekerja asal Vietnam dan satu pekerja ilegal asal Indonesia dijatuhi hukuman 15 sampai 18 bulan penjara di Pengadilan Tinggi Sha Tin kemarin (6/7). Tim Investigasi Departemen Imigrasi menangkap seorang wanita Vietnam berusia 49 tahun di sebuah restoran di Sham Shui Po pada tanggal 13 Maret, bersamaan dengan operasi "Capitals" dari Kepolisian dan Departemen Tenaga Kerja. Saat ditangkap, dia sedang menangani makanan di toko. Dalam pemeriksaan dokumen identitas, dia hanya mampu menunjukkan sebuah surat jaminan (yang biasa disebut "Street Paper atau Paperan") yang dikeluarkan oleh Departemen Imigrasi yang dimana tidak diizinkan untuk dipekerjakan. Seorang majikan yang dicurigai mempekerjakan pekerja ilegal tersebut juga ditangkap dan kasusnya masih dalam penyelidikan. Kelima pekerja ilegal yang ditangkap, kemarin di Pengadilan Tinggi Sha Tin dituntut atas dasar tetap bekerja walaupun tidak mengantongi izin dari Kantor Imigrasi Hong Kong. Setelah proses pengadilan, akhirnya mereka dijatuhi hukuman penjara 15 bulan sampai 18 bulan seperti di laporkan laman Oriental Daily. Dalam operasi 'Anti-Pekerja Ilegal' yang dilakukan oleh Departemen Imigrasi pada hari Senin (3/7) berhasil menggeledah sebuah bangunan tempat tinggal di Kowloon Bay, Siu Sai Wan dan Yuen Long. Dalam operasi di tangkap Seorang pria Vietnam, 2 wanita Vietnam dan satu wanita Indonesia masing masing berusia antara 20 hingga 39 tahun. Ketika proses penangkapan, mereka sedang melakukan pekerjaan seperti berurusan dengan sampah, mencuci piring dan pengolahan makanan. Selama pemeriksaan dokumen identitas, satu laki-laki dan dua perempuan menunjukkan surat ijin tinggalnya berupa "street paper" , dimana yang tidak ingin di pulangkan ke negara asal dan yang lainnya adalah imigran ilegal. Pengusaha yang dicurigai mempekerjakan empat pekerja ilegal tersebut juga ditangkap dan kasus tersebut masih dalam penyelidikan. (Red/KBMI) 0 Komentar
0 Komentar