![]() |
| Petronela Sau, menangis saat melihat peti jenazah Adelina Sau, di mobil jenazah di dekat Kargo Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (17/2/2018) |
KUPANG,- Adelina Sau, Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas di Malaysia.
Adelina tewas, setelah disiksa secara keji oleh majikannya di Malaysia.
Perwakilan
Kementerian Luar Negeri Tody Baskoro mengatakan, kejadian itu bermula
ketika pada Sabtu (10/2/2018), aparat penegak hukum Malaysia di Sebrang
Prai Tengah, menerima laporan adanya dugaan penganiayaan terhadap
seorang warga negara Indonesia.
Mendapat
laporan itu, aparat Malaysia kemudian mendatangi lokasi kejadian dan
langsung membawa Adelina, yang saat itu dalam kondisi kritis ke Rumah
Sakit Bukit Mertajam.
"Yang
bersangkutan (Adelina) diduga dianiaya oleh majikannya,"kata Tody
kepada sejumlah wartawan di sela-sela penjemputan jenazah Adelina di
Ruang Kargo Bandara El Tari Kupang, Sabtu (17/2/2018) sore.
Setelah menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit itu lanjut Tody, Adelina akhirnya meninggal pada Minggu (11/2/2018).
Namun,
aparat penegak hukum Malaysia belum sempat meminta keterangan Adelina,
karena saat masih hidup, Adelina mengalami trauma berat.
Meski
begitu, aparat hukum Malaysia kemudian menahan dua orang kakak beradik
yang merupakan majikan Adelina, beberapa saat setelah Adelina meninggal.
"Setelah
menahan dua orang majikan, pada keesokan harinya, polisi kembali
menahan seorang perempuan yang merupakan ibu kandung dari majikan
Adelina,"ucap Tody.
Atas
perbuatan mereka itu lanjut Tody, otoritas hukum setempat menjerat
dengan Pasal 302 hukuman pidana, dengan ancaman hukuman mati.
Selain
memulangkan jenazah Adelina ke kampung halamannya, Kementerian Luar
Negeri dan Perwakilan RI Penang, telah berhasil mengupayakan pemenuhan
hak-hak Adelina oleh majikannya.
Tody
mengatakan, Kementerian Luar Negeri akan terus memantau proses hukum
terhadap para tersangka dan memastikan pelakunya mendapat ganjaran
sesuai aturan hukum pidana Malaysia.
"Perkembangan proses hukum para tersangka, juga akan disampaikan kepada keluarga oleh Kementerian Luar Negeri," tutupnya.

0 Komentar